(2) PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepaham dan sepakat bahwa kerjasama ini bertujuan: a. Meningkatkan dan mendukung kegiatan penelitian, pengajaran, dan pengabdian masyarakat Universitas PGRI Madiun. b. Meningkatkan dan mendukung kegiatan penelitian, pengajaran, dan pengabdian masyarakat di NAMA SEKOLAH BAB II RUANG LINGKUP Pasal 2